Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, memuat rentang nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Sedangkan golongan jabatan adalah pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan. Struktur dan skala upah disusun dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi masing-masing pekerja serta mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Program Struktur dan Skala Upah RS khusus dirancang sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit merujuk pada ketentuan Permenaker No. 1 Tahun 2017. Berupa file Aplikasi Microsoft Excel memakai formula agar memudahkan para praktisi HRD Rumah Sakit dalam menyiapkan Struktur dan Skala Upah Rumah Sakit sebagaimana yang diwajibkan dalam Permenaker No. 1 Tahun 2017. Dapat langsung dipakai secara instan ataupun dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Jika mengikuti pelatihan yang ada biasanya dengan biaya pelatihan sekitar Rp. 2,000,000 s/d Rp. 3,000,000 memakan waktu 1 sampai 2 hari dan pada umumnya memberikan contoh perusahaan yang bukan jenis RS dan kita tetap harus menyusun dari awal. Dengan program yang ada ini telah disesuaikan dengan kebutuhan Rumah Sakit meliputi Analisa Jabatan di Rumah Sakit, Evaluasi Jabatan Rumah Sakit dan Penyusunan Struktur dan Skala Upah Rumah Sakit. Sehingga pengguna hanya cukup memasukkan Gaji Terendah, Gaji Tertinggi dan Rentang Klasifikasi Jabatan, selebihnya dibantu oleh formula yang ada dan menghasilkan Struktur Skala Upah yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit termasuk Grafik dan Tabel Struktur dan Skala Upah serta seluruh Dokumen yang diperlukan untuk Pelaporan ke Disnaker.
PENAWARAN KHUSUS:
Harga Normal : Rp. 2,500,000
Harga Khusus : Rp. 950,000